Langsung ke konten utama
PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan




Dosen :
Muhammad Fadly

Disusun Oleh :
Ayu Anggraini Jafri - 51414865
Beby Ridha Soleha - 52414094
Faissy Gratty Jenifer Ratu - 53414824




KELAS 4IA06
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017









Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

1       .     Latar Belakang

Di Indonesia ada beberapa macam bentuk usaha yang bisa kita pilih ketika ingin memulai berbisnis secara resmi. Adapun jenis badan usaha yang dikenal oleh masyarakat saat ini yaitu Perusahaan Perseorangan, CV, PT dan Koperasi.
Jika kita ingin memulai berbisnis secara pemula, bentuk perusahaan perseorangan atau yang biasa disebut usaha dagang ini adalah pilihan yang sesuai. Perusahaan perseorangan ini biasanya didirikan oleh satu orang dan orang tersebut yang mengelola sendiri. Dan biasanya orang tersebut akan memulai usahanya dengan modal dari dia sendiri.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa semua konsekuensi yang dating dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si pemiliknya sendiri. Dan dikarenakan sumber pendanaan nya dari hasil pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari asset perusahaan. Biasanya seseorang memiliki usaha pribadi yaitu berupa toko kelontong, rumah makan, percetakan, dan lain sebagainya.

2       .     Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Kelebihan Perusahaan Perseorangan yaitu perusahaan ini bisa kapan saja dibubarkan, modal yang dikeluarkan adalah modal dari diri sendiri, biaya operasionalnya lebih rendah, pemiliknya hanya satu orang saja, aktivitas bisnis sendiri dapat diatur oleh kita, fleksibilitas manajemen juga menjadikan kekuatan perusahaan perseorangan, sangat cocok bagi orang yang susah menerima pendapat orang lain, kerahasiaan perusahaan hanya diketahui oleh sendiri, tidak perlu pusing untuk membagi hasil dengan orang lain karena perusahaan nya hanya milik sendiri.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal dapat mempengaruhi bisnis yang sedang dijalani karena tidak ada ruang yang besar seperti halnya modal bisnis yang dijalani berkelompok, dari segi keuangan sangat sulit membedakan mana dana pribadi dan mana dana hasil usaha, perkembangannya akan berjalan lambat karena hanya didirikan oleh diri sendiri tidak ada bantuan dari rekan bisnis lainnya, pertanggung jawab atas segala hal mengenai bisnisnya ditanggung oleh diri sendiri.

3       .      Surat Perjanjian Kontrak

Ialah surat perjanjian antara dua pihak yang bersangkutan yang pertama adalah pihak pemberi tugas dan yang kedua adalah pihak penerima tugas sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
4     .     Bentuk-Bentuk Usaha

Indonesia memiliki banyak bentuk badan usaha yang dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.      Firma

Firma berasal dari bahasa belanda yaitu venootschap onder firma yang diartikan secara harfiah ialah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Keberadaan firma ini adalah sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lebih tepatnya pengaturan tentang firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD.
Pengertian firma secara sederhana menurut pasal 16 KUHD yaitu “firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”. Ketentuan dari pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 28 KUHD. Dalam pasal 17 berisi tentang “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas”. Sedangkan isi dari pasal 18 ialah “Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan”.
Dilihat dari ketiga pasal diatas pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut: Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng
Dari rumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
1.      Menyelenggarakan Perusahaan
2.      Mempunyai nama bersama
3.      Adanya tanggung jawab renteng
4.      Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga

2.      Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

3.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Manfaat BUMN:
·      Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat 
     pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·      Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·      Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat
     banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·   Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas.
·  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

4.      Perusahaan Jawatan (PERJAN)




Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

5.      Perusahaan Umum (PERUM)



Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.


Artinya perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,  Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.

6.      PERSERO


Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskitha Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

7.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)



Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahan Persekutuan.

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
A.    Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat firma :
-     Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-        Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-   Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-        keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-        seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-         pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-          mudah memperoleh kredit usaha.

B.     Persekutuan komanditer.

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

·  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·   Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Ciri dan sifat CV :
-          sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-          modal besar karena didirikan banyak pihak
-          mudah mendapatkan kridit pinjaman
-          ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
-          relatif mudah untuk didirikan
-          kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

C.     Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
-          kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-          modal dan ukuran perusahaan besar, kepemilikan mudah berpindah tangan
-          kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-          dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.     Prosedur dan Legalitas Perusahaan

Prosedur Perusahaan

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
-          Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-          Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-          Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
·         Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
 Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
·         Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
     Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan   yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
·         Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi : Nama lengkap,  pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
- Penetapan nama CV;
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
- Saat mulai dan berlakunya CV;
- Hal-hal penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  • Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

Legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.

Bentuk Legalitas Perusahaan

A.    Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
B.     Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
C.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
D.    Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri.Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip  yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.









KESIMPULAN

Setelah mengetahui beberapa badan usaha yang ada di Indonesia beserta prosedur dan peraturanya, menurut saya semua badan usaha memiliki kelebihan masing-masing dan memiliki tujuan masing-masing. Seseorang wirausaha harus tau badan usaha apa yang mereka akan bangun, agar mereka dapat melanjutkan ketahap selanjutnya yaitu mendaftarkan badan usaha mereka dengan mengikuti aturan yang ada.
Sebelum itu semua dilakukan seorang wirausaha haruslah tahu produk atau jasa yang mereka akan perdagangkan. Sebaiknya produk dan jasa yang di perdagangkan haruslah memiliki ciri khas dan memiliki manfaat agar usaha yang akan dijalani akan terus berjalan, tidak hanya itu kreatifitas juga dituntut bagi parah wirausaha agar usaha yang mereka jalankan terus berkembang. Setelah produk dan jenis badan usaha apa yang akan dibangun telah ada wirausaha juga harus mengesahkan usaha mereka dengan cara mendaftarkan nama perusahaan, merek, dan SIUP agar barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki legalitas.







SUMBER REFERENSI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW STARTUP INDONESIA (BUKALAPAK.COM)

       Selamat pagi,siang,malam disini saya akan menjelaskan sedikit review tentang bukalapak.com. Siapa sih yang tidak tahu dengan aplikasi bulapak.com? Mari simak artikel ini sampai habis :)     Bukalapak merupakan salah satu pasar daring (online marketplace) terkemuka di Indonesia (biasa dikenal juga dengan jaringan tokodaring ) yang dimiliki dan dijalankan oleh PT. Bukalapak. Seperti halnya situs layanan jual - beli daring (online) dengan model bisnis customer-to-customer (C2C), Bukalapak menyediakan sarana penjualan dari konsumen-ke-konsumen di mana pun. Siapa pun bisa membuka toko daring untuk kemudian melayani calon pembeli dari seluruh Indonesia baik satuan ataupun dalam jumlah banyak. Pengguna perorangan ataupun perusahaan dapat membeli dan menjual produk, baik baru maupun bekas, seperti sepeda, ponsel, perlengkapan bayi, gawai (gadget), aksesori gawai, komputer, sabak (tablet), perlengkapan rumah tangga, busana, elektronik, dan lain-lain.        Bukalapa