PENGANTAR BISNIS
INFORMATIKA
Regulasi
dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Dosen :
Muhammad Fadly
Disusun Oleh :
Ayu Anggraini Jafri - 51414865
Beby
Ridha Soleha - 52414094
Faissy Gratty Jenifer Ratu - 53414824
KELAS 4IA06
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Regulasi
dan Prosedur Pendirian Perusahaan
1 .
Latar
Belakang
Di Indonesia ada beberapa macam
bentuk usaha yang bisa kita pilih ketika ingin memulai berbisnis secara resmi.
Adapun jenis badan usaha yang dikenal oleh masyarakat saat ini yaitu Perusahaan
Perseorangan, CV, PT dan Koperasi.
Jika kita ingin memulai berbisnis
secara pemula, bentuk perusahaan perseorangan atau yang biasa disebut usaha
dagang ini adalah pilihan yang sesuai. Perusahaan perseorangan ini biasanya
didirikan oleh satu orang dan orang tersebut yang mengelola sendiri. Dan
biasanya orang tersebut akan memulai usahanya dengan modal dari dia sendiri.
Maka dari itu dapat disimpulkan
bahwa semua konsekuensi yang dating dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan
dinikmati oleh si pemiliknya sendiri. Dan dikarenakan sumber pendanaan nya dari
hasil pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari
asset perusahaan. Biasanya seseorang memiliki usaha pribadi yaitu berupa toko
kelontong, rumah makan, percetakan, dan lain sebagainya.
2 .
Kelebihan
dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
yaitu perusahaan ini bisa kapan saja dibubarkan, modal yang dikeluarkan adalah
modal dari diri sendiri, biaya operasionalnya lebih rendah, pemiliknya hanya
satu orang saja, aktivitas bisnis sendiri dapat diatur oleh kita, fleksibilitas
manajemen juga menjadikan kekuatan perusahaan perseorangan, sangat cocok bagi
orang yang susah menerima pendapat orang lain, kerahasiaan perusahaan hanya
diketahui oleh sendiri, tidak perlu pusing untuk membagi hasil dengan orang
lain karena perusahaan nya hanya milik sendiri.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
yaitu keterbatasan jumlah modal dapat mempengaruhi bisnis yang sedang dijalani
karena tidak ada ruang yang besar seperti halnya modal bisnis yang dijalani
berkelompok, dari segi keuangan sangat sulit membedakan mana dana pribadi dan
mana dana hasil usaha, perkembangannya akan berjalan lambat karena hanya didirikan
oleh diri sendiri tidak ada bantuan dari rekan bisnis lainnya, pertanggung
jawab atas segala hal mengenai bisnisnya ditanggung oleh diri sendiri.
3 .
Surat
Perjanjian Kontrak
Ialah surat perjanjian antara dua
pihak yang bersangkutan yang pertama adalah pihak pemberi tugas dan yang kedua
adalah pihak penerima tugas sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai
berikut:
- Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
- Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak
dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
- Nilai
atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran.
- Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
- Tempat
dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
- Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
- Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
- Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
- Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
- Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
- Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
4 .
Bentuk-Bentuk Usaha
Indonesia memiliki banyak bentuk
badan usaha yang dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.
Firma
Firma berasal dari bahasa belanda
yaitu venootschap onder firma yang diartikan secara harfiah ialah perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan. Keberadaan firma ini adalah sebagai salah
satu bentuk badan usaha secara yuridis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Lebih tepatnya pengaturan tentang firma dijelaskan dalam
pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD.
Pengertian firma secara sederhana
menurut pasal 16 KUHD yaitu “firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang
didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”. Ketentuan dari
pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 28 KUHD. Dalam pasal 17 berisi
tentang “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak
untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula
untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta.
Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para
persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.
Sedangkan isi dari pasal 18 ialah “Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap
persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas
segala perikatan dari perseroan”.
Dilihat dari ketiga pasal diatas
pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut: Firma adalah suatu
persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana
tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat
mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung
jawab atas seluruh utang firma secara renteng
Dari rumusan diatas, dapat diketahui
karakteristik Firma adalah :
1. Menyelenggarakan Perusahaan
2. Mempunyai nama bersama
3. Adanya tanggung jawab renteng
4. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma
dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
2.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
3.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai
tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang
dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa
rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang
cenderung meningkat.
Manfaat
BUMN:
· Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh
berbagai alat
pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
· Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk
angkatan kerja.
· Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan
kebutuhan masyarakat
banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal
kuat.
· Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor
sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas.
· Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya
dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
4.
Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI.
5.
Perusahaan Umum (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta.
Artinya perusahaan umum (PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan
negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
6.
PERSERO
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
7.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahan
Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
A. Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-
mudah memperoleh kredit usaha.
B. Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Ciri dan sifat CV :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal besar karena didirikan banyak pihak
-
mudah mendapatkan kridit pinjaman
-
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
-
relatif mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
C. Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
modal dan ukuran perusahaan besar,
kepemilikan mudah berpindah tangan
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. Prosedur dan
Legalitas Perusahaan
Prosedur
Perusahaan
Bagi badan usaha skala besar hal ini
menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan
yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan pada tahapan ini :
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi
dalam badan usaha tersebut yaitu :
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita
harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
·
Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus
berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di
Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum
bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
·
Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
·
Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari
Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di
Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak
mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan
dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut
:
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi
dari Akta Pendirian CV, yang meliputi : Nama lengkap, pekerjaan & tempat
tinggal para pendiri;
- Penetapan nama CV;
- Keterangan mengenai CV itu
bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara
khusus (maksud dan tujuan);
- Nama sekutu yang tidak berkuasa
untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
- Saat mulai dan berlakunya CV;
- Hal-hal penting lain yang
berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
- Pendaftaran akta pendirian ke PN
harus diberi tanggal;
- Pembentukan kas (uang) dari CV
yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong
berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
- Pengeluaran satu atau beberapa
sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2. Mendaftarkan akta pendiriannya
kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan
hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24
KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut
didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan
berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk
mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I.
(Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari
Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP);
Tahap 4 : Surat KeteranganTerdaftar
Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha
Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar Perusahaan
(TDP).
Apabila dari pendiri dalam
menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang
dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus
dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
- Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Tanda
Daftar Perseroan (khusus CV); dan
- Keanggotaan
pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (jika diperlukan).
Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting,
karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu
badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas
perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan
tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata
hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam suatu usaha, faktor
legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan
memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan
isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
Bentuk Legalitas
Perusahaan
A.
Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk
menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut,
dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat
membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
B.
Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar,
susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
C.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan
memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan
oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan
menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
D.
Selain perusahaan perdagangan
barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri.Sama
halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus
memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian
perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh
IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan
industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan,
pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan
termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya
selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
KESIMPULAN
Setelah
mengetahui beberapa badan usaha yang ada di Indonesia beserta prosedur dan
peraturanya, menurut saya semua badan usaha memiliki kelebihan masing-masing
dan memiliki tujuan masing-masing. Seseorang wirausaha harus tau badan usaha
apa yang mereka akan bangun, agar mereka dapat melanjutkan ketahap selanjutnya
yaitu mendaftarkan badan usaha mereka dengan mengikuti aturan yang ada.
Sebelum
itu semua dilakukan seorang wirausaha haruslah tahu produk atau jasa yang
mereka akan perdagangkan. Sebaiknya produk dan jasa yang di perdagangkan
haruslah memiliki ciri khas dan memiliki manfaat agar usaha yang akan dijalani
akan terus berjalan, tidak hanya itu kreatifitas juga dituntut bagi parah
wirausaha agar usaha yang mereka jalankan terus berkembang. Setelah produk dan
jenis badan usaha apa yang akan dibangun telah ada wirausaha juga harus
mengesahkan usaha mereka dengan cara mendaftarkan nama perusahaan, merek, dan
SIUP agar barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki legalitas.
SUMBER
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar